Disini saya akan menjelaskan kembali untuk tugas softskills saya yang ketiga kalinya , namun kali ini akan bertema kan “WARGA NEGARA” .
Apa itu Warga negara ?
Dalam hidup di Dunia kita pasti butuh tempat tinggal, pakaian, makanan, pendidikan, atau yang biasa disebut pangan, sandang, dan papan. Selain itu dalam bertempat tinggal , kita juga harus menentukan negara mana yang akan ditempati , apa syarat-syarat dalam bernegara, bagaimana menjadi warga negara yang baik untuk negaranya , hak dan kewajiban apa saja, dll .
Oke langsung saja , saya jelaskan apa itu warga negara ?
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Sedangkan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut .
Sedangkan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut .
Dalam bernegara , kita harus mempunyai kewarganegaraan yang tetap , sah , serta diakui dalam hukum .
Sedangkan Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”
syarat – syarat menjadi warga negara Indonesia :
- a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- c. sehat jasmani dan rohani;
- d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan WNA untuk menjadi WNI :
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12/2006 ttg Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa bagi WNA yg ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat:
1. berumur di atas 18 thn atau telah kawin
2. telah tinggal di Indonesia 5 thn berturut-turut atau 10 thn tidak berturut-turut
3. sehat jasmani dan rohani
4. dapat berbahasa Indonesia
5. tidak dipidana
6. tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap
8. membayar biaya ke kas negara
----> WNA yang bersangkutan harus:
1. mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 thn berturut-turut atau 10 thn tidak berturut-turut; dan
3.pernyataan bahwa apabila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi Dwi Kewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).
1. berumur di atas 18 thn atau telah kawin
2. telah tinggal di Indonesia 5 thn berturut-turut atau 10 thn tidak berturut-turut
3. sehat jasmani dan rohani
4. dapat berbahasa Indonesia
5. tidak dipidana
6. tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap
8. membayar biaya ke kas negara
----> WNA yang bersangkutan harus:
1. mengajukan pernyataan ke pejabat/Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi WNI;
2. memberikan surat pernyataan bahwa dia telah tinggal di Indonesia 5 thn berturut-turut atau 10 thn tidak berturut-turut; dan
3.pernyataan bahwa apabila mendapat kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi Dwi Kewarganegaraan (Kewarganegaraan ganda).
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
HAK
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
KEWAJIBAN
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku .
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Asas Kewarganegaraan
a.Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
seseorang.
b.Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata Sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara
ganda atau lebih dari satu.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan ganda (lebih dari1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya
Asas Kewarganegaraan Khusus
a.Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganeraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.Asas Perlindungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlingdungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
c.Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
d.Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas non-diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta haris menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
f.Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya .
0 komentar:
Posting Komentar