Kamis, 30 April 2015

Implikasi Atau Dampak Diterapkannya UU ITE

Implikasi Atau Dampak Diterapkannya UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Rabu, 29 April 2015

Perbedaan Cyberlaw Diberbagai Negara, Computer Crime, dan Council of Europe

A. Perbedaan Cyberlaw Diberbagai Negara

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. 

1. Cyber Law Negara Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 

Persiapan Saya Sebelum/Setelah Kelulusan Sarjana SI

Persiapan Saya Sebelum/Setelah Kelulusan Sarjana SI

          Assalamualaikum, hallo blogger kembali lagi dengan coretan saya. Tak terasa ya saya kuliah sudah mencapai semester 8 dan tinggal menghitung bulan saya akan mencapai kemenangan, yaaap hal yang semua orang inginkan selama perkuliahan menjadi mahasiswa yaitu memakai toga alias wisuda *horee tepuk tangan alhamdulillah :*. Tetapi sadar kah kalian bahwa setelah kalian memakai toga ternyata perjalanan belum lah selesai :(, kalian harus memikirkan nasib ke depannya gimana. Humm lebih tepatnya setelah nanti kamu wisuda, kamu akan menjadi pengacara yap pengacara yang artinya pengangguran banyak acara hadeeh saya nggak mau kaya gitu :( ya allah bantu tipeh mendapat kerja aamiin *langsung inget skripsi ~ dan doi bilang ayoo kerjain, cepat selesaikan tipeh ! okee kripsay (panggilan kesayangan skripsi) hihi ~ skripsi aja punya panggilan kesayangan masa kamu nggak ? eeh maap salah fokus ehehe :p. Oke mari kita lanjutkan... 
 

Nurlatifa Kurniawati Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang