MANUSIA dan KEADILAN
PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Aristoteles:
Keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit., kedua ujung tersebut
menyangkut 2 orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah di tetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama.
Menurut
Plato:
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga akan dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates:
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilantercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut Konghucu:
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak dan ayah sebagai ayah. Kemudian raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu.
Menurut pendapat
umum:
Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
KEADILAN
SOSIAL
Bung Hatta dalam uraiannya
mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai
berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia
yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang
ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju
kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci:
Panitia ad-hoc majelis
permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan:
“sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan
kebudayaan.”
Dalam ketetapan MPR RI
No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (ekaprasetia
pancakarsa) sicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.” Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1. perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. sikap
suka bekerja keras
5. sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama .
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat
dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat
berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam
meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83).
Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang
menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat
ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang
diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki
keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau
berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak
yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh
pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan
itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini
adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama
keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”.
Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali
berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa
yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah cara
seseorang untuk membalaskan secara detail bagaimana seseorang tersebut untuk
melampiaskan segala kekesalan atau cara untuk member sanksi terhadap orang yang
telah bersalah tersebut,adapun seseorang yang melakukan kesalahan atau
pelanggaran yang sebenarnya ada aturan tersendiri bagaimana cara menyikapi
seseorang yang bersalah tersebut.
Dapat di misalkan seorang
pencuri,bagaimana cara ia kapok terhadap kelakuannya ? Yaitu dengan cara
bagaimana ia bisa mengalami masa penyesalannya terhadap perbuatannya yaitu
dengan cara.di beri hukuman sesuai dengan langgaran atau larangan yang ia
kerjakan.
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan
makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan inl merupakan pemba]asan.
Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang.
yaitu siksaan di neraka.
0 komentar:
Posting Komentar