Implikasi Atau Dampak Diterapkannya UU ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan
materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB
yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU
Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Undang-undang
ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan
telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai
Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus
kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan
mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi
UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam
undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat
sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan.
Berdasarkan
Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu
21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan
muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan
tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang
dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih
lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya
Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak
diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk
Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk
Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Dampak Positif UU ITE
UU
ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi
dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan
UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang
melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan
pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU
ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang
berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE
ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif
terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik
dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.
UU
ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya
transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik
seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan.
UU
ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet.
Dampak Negatif UU
ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga
terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE
misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3
tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional
secara pidana. Sebelumnya
prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah
kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain
Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus
ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27
ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan
bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran
nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya
lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu
untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan
apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan
profesi para pekerja infotainment.
Dari
dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu
dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk
mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang
salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus
atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak
perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya
via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di
milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang.
Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga
pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak
tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati
apalagi di dunia maya.
Selain
itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan
berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah
pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara
menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
Sumber :
http://abcdefghijklmnopratama.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
0 komentar:
Posting Komentar